MenaraToday.Com - Jambi.
Sempat buron akhirnya pelaku penyalah guna jabatan dengan melakukan Penggelapan uang sebesar Rp. 380 juta milik CV. Atlas yang beralamat di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi , adapun uang yang digelapkan Sebesar 380 Juta berhasil diringkus personel Polsek Jambi Selatan di Pekan Baru, Riau.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Helrawati Siregar didampingi Wakapolsek AKP Agus K dan Kanit Reskrim Iptu Junaidi beserta Tim Macan Reskrim dalam Press Rilis di Mapolsek Jambi Selatan, Rabu (26/3/2025) menyebutkan selain mengamankan pelaku turut juga diamankan barang bukti dari hasil uang penggelapan berupa mobil minibus merk Sigra dan sisa uangnya habis untuk keperluan pelaku selama dalam pelarian .
" Berdasarkan LP/B-111/XII//2024/Polsek Jambi Selatan tertanggal 30 Desember 2024 dengan pelapor atas nama Katem dan Pelaku seorang perempuan berinisial KW (34) warga Jalam KS. Tubun Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura Kota Jambi dan merupakan karyawan di perusahaan CV Atlas. Pelapor menyampaikan pada hari Kamis 26 Desember 2024 pukul 06.00 wib pelapor melakukan audit nota-nota kantor milik CV Atlas, saat audit ditemukan beberapa nota tidak sesuai dengan uang tagihan dan uang yang disetorkan , selisih kerugian mencapai Rp.380 juta. Selama ini ada beberapa uang tagihan tidak disetorkan kepada perusahaan CV. Atlas , dan pelaku mengambil uang perusahaan dengan cara bertahap, setelah ketabahan pelaku melarikan diri ke Riau dan akhirnya Kapolsek bersama tim dan dibantu personel Bareskrim Polri berhasil meringkus pelaku selama seminggu" papar Helrawati
AKP Helrawati Siregar.menuebutkan atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 KUHPidana. (Arifin)