MenaraToday.Com - Pandeglang :
Pemerintah Kabupaten Pandeglang diduga cairkan Tunjangan Hari Raya (THR) usai Hari Raya Idul Fitri ramai di media sosial. Hal itu, tertuang dalam surat peraturan Bupati Pandeglang nomor 29 tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Dalam pasal 5 ayat 2 dijelaskan, bahwa dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah Hari Raya.
Salah seorang warganet, Rohayah menyebut, jika dicairkannya setelah Hari Raya namanya bukan THR.
""itumah bukan THR namanya, tapi tunjangan hari kurban, di korbanin lagi aja, baru pemimpin kali ini THR di bayarnya setelah lebaran," ujarnya.
Kabar mengenai hal itupun dibenarkan oleh salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Pandeglang yang enggan disebut namanya.
"Pandeglang sedang tidak baik baik saja, Bisa jadi karena sampai sekarang belum cair THR nya, parah Pandeglang boga urang. Padahal dari pusat udah cair dari tanggal 17 Maret, rapi sampe hari ini belum ada kepastian kapan hak kami dicairkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri, sempat menyatakan bahwa akan ada kabar baik bagi seluruh ASN di Kabupaten Pandeglang pada Ramadhan kali ini. Namun, Iing tak menyebut perihal kepastian tentang hal tersebut.
"Insya allah ada kabari baik, terkait tanggalnya kapan masih akan membahasnya lebih lanjut," ucapnya. (Ila)