Timses Pilbup Kabupaten Serang Mulai Gerilya Meminta KTP Untuk Data Paslon

MenaraToday.Com - Serang : 

Seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 70 / PHPU-Bup-XXlll/2025  terkait Pemilu ulang di Pilbup Bupati dan Wabup  Kabupaten Serang. Diduga para Tim Sukses (Timses) atau pendukung salah satu paslon mulai bergerilya dor to dor ke setiap rumah guna meminta KTP warga untuk disetorkan sebagai data pada salah satu paslon Bupati di kabupaten Serang. 

Seperti di Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas tepatnya di Perumahan Bumi Ciruas Permai 2 RT 39 temuan wartawan ada salah seorang warga yang di duga merupakan timses atau pendukung paslon nomor urut 02 mendatangi rumah rumah warga meminta KTP untuk disetorkan pada paslon 02 . 

Bahkan warga tersebut mendatangi Rumah wartawan dan meminta KTP yang jawabnya untuk data pemilihan ulang yang padahal dirinya jelas bukan dari KPU ataupun badan statistik yang biasa mendata warga. 

Dengan gamblang dirinya menjelaskan pada wartawan bahwa KTP tersebut untuk paslon no urut 2 . 

Saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Ketua Rt 39 melalui pesan WA dirinya mengatakan tidak mengetahui adanya pengumpulan KTP tersebut di wilayahnya dan dengan tegas melarang warganya untuk tidak berpihak atau secara terang terangan mendukung salah satu Paslon Bupati di Kabupaten Serang. 

Saat wartawan mencoba  menghubungi Kepala Desa Ranjeng, Sapta mulyana melalui WA belum ada jawaban dari kades Desa Ranjeng tersebut.

Salah seorang warga RT 39 RW 06 yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan pada wartawan dirinya pun sempat dimintai KTP oleh orang tersebut dan di iming imingi ada amplop untuk orang tersebut. 

"Sungguh sangat disayangkan bila kita memilih seorang pemimpin diukur dari amplop, apakah ini sudah menjadi tradisi hanya dengan uang Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu suara hak pilih kita bisa dibeli. Hanya orang orang yang berjiwa kerdil yang harga dirinya bisa di beli dengan seharga itu" ujarnya (Agus)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama