MenaraToday.Com - Batanghari :
Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di RT 007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari berinisial A (39) warga RT.012 RW 003, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Batanghari Jambi.
Kapolres Batanghari melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap kepada sejumlah awak media menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan aktivitas pelaku yang sering bertransaksi narkoba.
"Jadi pada hari Minggu (13/4/2025) sekira pukul 15.00 Wib, Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari menerima laporan dari warga bahwa di Desa Tebing Tinggal sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Kemudian Tim Kuda Hitam dengan dipimpin oleh Aiptu Abdul Kadir menuju TKP dan meringkus pelaku saat berada di belakang rumah. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 4 paket narkotika jenis sabu, kemudian ditemukan 1 buah timbangan merk Camry dan kaleng rokok Surya berisi plastik klip kosong dan sendok sabu dan saat diinterogasi pelaku menyebutkan mendapatkan sabu tersebut dari F (DPO) dengan cara diantar ketempat yang sudah ditentukan lalu pelaku di giring ke Mapolres Batanghari untuk proses penyidikan lebih lanjut" jelas Iptu Simbang
Perwira pertama berpangkat dua garis ini menjelaskan dari tangan pelaku turut di amankan 4 buah paket sedang, plastik klip bening transparan berisi sabu seberat 11 gram (bruto), 6 buah plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi plastik klip ukuran kecil, 1 bong dari botol lassegar yang terangkai dengan kaca pireks, 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet, 1 buah korek api warna hijau yang terangkat dengan jarum, 1 unit timbangan merk Camry warna hitam, 1 buah kaleng rokok Surya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) (Arifin)