![]() |
Keterangan Gambar : Saksi MY (Anggota TNI) saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim PN Kisaran (Foto : NN) |
MenaraToday.Com - Asahan :
Pengadilan Negeri Asahan kembali menggelar sidang kasus perdagangan sisik trenggeling seberang 1,2 Ton yang melibatkan 2 oknum TNI dan seorang oknum Polisi dari Polres Asahan.
Dalam agenda sidang yang dipimpin Yanti Suryani , Kamis (24/42025) dua oknum TNI yang bertugas di Kodim 0208/AS dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangannya.
Di depan Majelis Hakim, MY menyebutkan dirinya bersama rekannya RD mengambil barang bukti sisik trenggiling di gudang barang bukti polres Asahan dengan didampingi terdakwa AHS yang merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan.
"Jadi saya bersama rekan Saha RD dipanggil AHS ke Mapolres Asahan, saya bersama RD datang dengan sepeda motor dan masuk melalui pintu utama polres dimana sebelum masuk, saya meminta RD menghubungi AHS dan AHS menyuruh kami ke belakang Polres tepatnya bagian gudang, disana kami di minta membawa mobil L-300 berisi karung yang sudah di standby kan, kemudian dengan didampingi AHS kami keluar dari Mapolres dan membawa karung berisi sisik trenggiling ini ke rumah saya" ujar MS saat persidangan.
MS juga menyebutkan AHS menyebutkan bahwa akan ada pemeriksaan gudang barang bukti sehingga barang bukti tersebut dititipkan kepadanya.
"Pasca di bawa dari gudang Polres, sisik trenggiling tersebut berada di rumah saya lebih kurang 1 bulan kemudian AHS bersama rekannya mengemas sisik trenggiling ini dengan total 320.Kg ke dalam 9 kotak rokok untuk dijual ke Medan. Dan saat di loket Bus PT. Rapi di Jalan Ahmad Yani Kisaran, kami di tangkap oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumut pada tanggal 11 November 2024 lalu" jelas MY.
Seperti diberitakan sebelumnya saat penggerebekan petugas KLHK mengamankan 4 orang pelaku dan 322 Kg sisik Trenggiling di dalam kardus. Kemudian Tim gabungan melakukan pengembangan di rumah MY di Kelurahan Siumbut Umbut dan mengamankan 21 karung sisik trenggiling seberat 858 Kg dengan total seberat 1,2 ton (NN)