Sebagai Jaminan Berobat, Rumah Sakit Umum Ibunda Diduga Sita Ranmor Pasien.

MenaraToday.Com - Serang : 

Rumah Sakit Umum Ibunda , yang beralamat di jalan Ki Uju Blok Pasar Sore ,RT 5 / RW 1 Serang, Kecamatan Serang, kota Serang di duga telah melakukan penyitaan kendaraan bermotor roda dua sebagai upaya jaminan pelunasan biaya pengobatan para pasien yang kurang mampu .

Seorang pasien mengaku pernah berobat di situ dan sempat dirawat, karena ketidak cukupan biaya  pengobatan akhirnya di minta untuk menyerahkan unit kendaraan nya. Ia menuturkan sangat di sayangkan pihak Rumah Sakit Ibunda  berbuat setega itu. 

Saat wartawan MenaraToday.Com hendak mengkonfirmasi hal tersebut Jumat 25 April 2025, pihak Rumah Sakit Umum Ibunda  melalui security menyambungkan ke seorang pegawai administrasi, Puteri melalui teleponnya menjawab jika hendak Silahturahmi dan konfirmasi harus bersurat dulu, kalau langsung tidak bisa .

Aminudin "ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten mengatakan" tidak ada dasar hukumnya pihak Rumah Sakit Swasta tidak memiliki hak untuk menahan kendaraan  sepeda motor pasien sebagai bentuk paksaan pembayaran, tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu Hak atas Kebebasan  dan pergerakan. 

" Kan bisa dengan cara alternatif, jika pasien belum mampu melunasi biaya perawatan , rumah sakit dapat melakukan beberapa tindakan, memberikan kemudahan pembayaran dengan cara mencicil atau diskon. Berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Peraturan Menteri Kesehatan No.4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban pasien, bila pasien belum dapat  membayar, maka pasien dapat diberikan tenggang waktu untuk membayar" ujar Aminudin. (Ags)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama