Usai Diberitakan Jembatan Bambu di Pantai Carita di Bongkar, 1 Pelaku Diamankan Polisi

MenaraToday.Com - Pandeglang : 

Personel Polsek Carita beserta Ditreskrimum Polda Banten mengambil langkah tegas terkait pungutan jembatan bambu di Pantai Lippo Carita, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, dengan cara membongkar Jembatan tersebut dan mengamankan satu orang pelaku. 

Hal itu dilakukan usai video dan berita terkait dugaan pungli kepada wisatawan saat libur lebaran ramai di media sosial.

"Saya tadi ke lokasi untuk memastikan jembatan tersebut tidak terpasang lagi," kata Kapolsek Carita Iptu Turip, S.AP. Jumat (4/4/2025).

Berdasarkan informasi di lapangan, lanjut Turip, jembatan tersebut dibuat oleh masyarakat. Mereka ingin mendapatkan keuntungan dari jasa penyeberangan.

"Perlu diketahui, menurut keterangan para saksi bahwa jembatan tersebut dibuat oleh masyarakat. Mereka mencari nafkah dengan cara memungut jasa penyeberangan," ujarnya.

Sementara itu, seorang pria yang diduga pelaku pungutan liar (pungli) berinisial DR (30), telah diamankan personil Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di objek wisata Pantai Carita, Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, DR (30), merupakan warga Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap karena melakukan pungutan liar sebesar Rp5000 kepada para wisatawan yang melintasi jembatan bambu.

“Betul, sekitar pukul 13.00 wib, Tim Ditreskrimum yang bertugas pengamanan pantai telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungli di objek wisata Pantai Carita,” kata Dir Reskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setiyawan.

Dari hasil pemeriksaan, sambung Dir Reskrimum, pelaku DR sudah melakukan aksi pungli selama tiga hari dengan modus jembatan bambu ketika objek wisata Pantai Carita mulai dikunjungi wisatawan pasca perayaan Idul Fitri.

“Selama menjalankan aksinya, pelaku telah meraup uang dari para wisatawan yang dipungli sebanyak Rp400 ribu. Uang hasil pungli diakui telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Dir Reskrimum menegaskan, bahwa Polda Banten akan menindak tegas setiap pelaku pungli atau kegiatan yang meresahkan wisatawan yang tengah berlibur di seluruh objek wisata yang ada di Banten.

“Kami tidak mentolerir dan akan menindak tegas siapapun yang bertindak meresahkan wisatawan. Begitupun dengan pengelola pantai yang mematok harga di luar yang telah ditentukan pemerintah daerah akan kami tindak,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aksi pungutan terhadap para wisatawan terjadi di objek wisata Pantai Lippo Carita, Desa Sukajadi, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten. Dimana wisatawan yang hendak melintas diharuskan membayar uang sebesar Rp5000 untuk melewati jembatan bambu tersebut.

Dalam video beredar pada Jumat (4/4/2025), tampak seorang pengunjung dihadang oleh seorang pria yang mengenakan jaket hitam usai melewati jembatan dan diduga dimintai uang dengan nominal sebesar Rp5000. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama